MEDAN,eWARTA.co -- Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah di Universitas yang dipimpinnya.
SS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Selain SS, dua orang Direktur pemenang tender dari PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) berinisial JS dan SE, telah ditetapkan sebagai tersangka.
SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kampus terpadu yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Proyek senilai Rp 50 miliar di tahun anggaran 2018 ini kini mangkrak.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Saat di Konfirmasi ewarta.co, membenarkan penetapan status tersangka SS tersebut. Ia menyebut akan segera melayangkan surat panggilan.
"Sabar, dalam waktu dekat surat panggilan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan (Rektor UINSU). Penyidik berharap agar dia datang jika datang surat panggilan ke padanya," kata MP Nainggolan, Kamis (3/9/2020).
Lanjut MP Nainggolan, penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW 02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10 miliar.
Dia mengatakan, kasus itu berawal pada bulan Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan ke pada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Reporter : Sadar Laia









