BENGKULU, ewarta.co -- Karyawan PT Faminglevto Baktiabadi telah di resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual non verbal terhadap 5 orang perempuan Pasar Seluma dan telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Seluma setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap ( P21 ).
Hal ini juga ikut mematahkan pernyataan pihak PT FBA yang dimuat dalam media online yang sebelumnya telah menyangkal bahwa karyawan pertambangan pasir besi ini telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan Desa Pasar Seluma.
Dalam kasus ini pihak PT FBA diduga telah merekrut dan melindungi karyawan perusahaan yang tidak menghargai harkat dan martabat perempuan. Padahal Pasal 18 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan apabila Koporasi (perusahaan) melakukan tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak 15 Miliar dan pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi.
Selain itu terdapat pidana tambahan itu berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pencabutan izin tertentu, pengumuman putusan pengadilan, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau pembubaran korporasi.
Kasus pelecehan ini kemudian semakin memperkuat alasan penolakan keras masyarakat terhadap kehadiran PT FBA yang mengancam ruang hidup masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat.
Helda masyarakat Pasar Seluma menyampaikan kehadiran pertambangan pasir besi PT Faminglevto Baktiabadi telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, "Kadang kami antar masyarakat sudah tidak saling tegur, tidak saling bantu dalam acara hajatan atau duka, dan yang paling menyedihkan masyarakat yang merupakan karyawan PT FBA telah melakukan pelecehan terhadap perempuan pasar Seluma. Padahal sebelum adanya perusahaan tambang kami tentram dan damai di desa ini.
”Sementara Puji Hendri Julita Sari Manager Perluasan Keadilan Gender dan iklim WALHI Bengkulu menyatakan pihaknya berkomitmen mendampingi korban pada setiap proses kasus ini, kemarin korban sudah mendapatkan SP2HP No: B/21/VI/2023/Reskrim dari pihak Kepolisian POLRES Seluma, dan ada 3 point yang diterangkan yaitu bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21 oleh kejaksaan).
"Tersangka dan alat bukti sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma pada hari rabu tanggal 21 Juni yang artinya tersangka sudah menjadi tahanan jaksa, dan terakhir bahwa perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seluma untuk masuk ke tahap penuntutan,” ungkap Puji.
Ditambahkan oleh Puji, kasus ini tidak terlepas dari keberadaan PT Faminglevto Baktiabadi, karena pelakunya adalah karyawan perusahan dan lokasi kejadian di lokasi pertambangan dan korban adalah perempuan yang sedang berjuang menolak keberadaan tambang, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah terhadap hak-hak perempuan atas ruang aman.
Puji juga menjelaskan bahwa “Perkara ini sepertinya perkara pertama Penggunakan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Bengkulu, didalam UU ini selain pasal 5, juga ada pasal 18 yang bisa digunakan oleh jaksa penuntut umum karena mengatur tentang karyawan korporasi sebagai pelaku pelecehan/kekerasan seksual.
"Kita berharap Jaksa Penuntut Umum akan melakukan tugasnya dengan maksimal, dan kami dari pendamping hukum korban akan trus mengawal proses kasus ini terutama untuk keamanan dan penguatan mental korban serta para saksi yang juga perempuan,” tegasnya.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 7 Januari 2023, saat perempuan pasar seluma mendatangi perusahaan yang melakukan aktivitas illegal setelah mendapat surat teguran dari Dirjend Minerba KESDM untuk menghentikan aktivitas pertambangan.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Seluma pada tanggal 24 Februari 2023 pukul 11.44 WIB. Pelaku sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polres Seluma, dan saat ini sudah di tahan di Kejaksaan Negeri Seluma dengan Pasal yang di sangkakan saat ini adalah pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Perhatian pemerintah sudah harus benar-benar serius ke desa pasar seluma, karena konflik horizontal di antara masyarakat sudah semakin rusak, dan akan sangat bahaya jika dibiarkan," harap Puji. (Rls)









