Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Sita Kuari dan 2 Aset Lain Milik Murman Efendi

Create: Wed, 18/06/2025 - 17:07
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Kejaksaan Negeri Seluma lakukan penyitaan 3 aset pribadi milik mantan Bupati Seluma Murman Effendi, aset yang disita yakni, satu unit rumah yang terletak di Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan, Pertambangan Batuan (Kuari) yang terletak di Desa Tanjung Kuwau Kecamatan Lubuk Sandi, dan kebun kelapa sawit. Aset ini disita karena diduga ada kaitannya dengan hasil korupsi. 

Penyitaan ini dilakukan setelah mantan Bupati Pertama Kabupaten Seluma bersama 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara tindak pinda korupsi dalam Pembebasan Lahan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma tahun 2009,2010 dan 2011. 

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH megatakan, Murman Effendi berdasarkan fakta penyelidikan merupakan orang yang mendapatkan keuntungan dari penjualan atau pengadaan lahan pada tahun 2009,2010, 2011, namun saat ini tidak ada satupun itikad baik dari yang bersangkutan untuk menitipkan paling tidak sejumlah uang yang mana dari hasil penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP)itu sebesar 11 miliar rupiah. 

"Berdasarkan hal tersebut tujuh pimpinan kejari dan tim penyidik bahwa ini harus dilakukan penyitaan terhadap aset-aset terhadap yang bersangkutan, baik itu nanti akan kita buktikan nanti apakah itu berkaitan atau ada sangkut pautannya dengan tindak pidana yang bersangkutan ataukah aset-aset ini akan diperhitungkan nanti sebagai uang pengganti, " Sampainya, Rabu (18/6/2025). 

Turut dijelaskan, tidak menutup kemungkinan kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan melakukan penyitaan aset milik Murman Effendi yang lain yang perkiraan ada sangkut pautannya dengan hasil kasus korupsi Pembebasan Lahan perkantoran pemda Seluma. 

"Pokoknya selama apa yang bisa kami dapatkan asetatnya yang kira-kira ada keterkaitan dengan tersangka ini kami akan melakukan penyitaan. Kami juga meminta informasi dari masyarakat, media (wartawan), baik itu harta tidak bergerak maupun harta bergerak tolong sampaikan kepada kami untuk kami lakukan penyitaan.

Turut disampaikan, terhadap aset yang saat ini telah dilakukan penyitaan oleh kejari Seluma, pada dasarnya tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan aktivasi di pertambangan batuan (Kuari), hingga aktivis di perkebunan kelapa sawit, terkecuali yang bersangkutan sudah melakukan pengajuan izin, dan pemasukan hasil pertambangan dan perkebunan nanti akan dimasukkan ke Kas Negara. 

"Pada dasarnya stelah dilakukan penyitaan ini, seluruh aktivis tidak boleh dilakukan ditempat ini karena sedang dalam penyelidikan terkecuali nanti ada pengajuan izin atau permintaan hal-hal tertentu, kalau itu terkait dengan bisnis, pemasukan itu harus masuk ke Kas Negara dan dititipkan ke rekening kejaksaan untuk sementara. Untuk rumah tinggal sementara kami masih berpendapat atau kesimpulan sementara, silahkan untuk tinggal ditempat tersebut tetapi jagan sampai mengubah fungsi ataupun mengalihkan has kepemilikan tanah dan rumah yang ditinggali tersebut, " Tutupnya. 

Perlu diingat kembali, bahwa sebelumnya kejari Seluma sudah melakukan penyitaan lahan di 3 titik yang berada di komplek perkantoran pemerintah Daerah Seluma yang masuk dalam wilayah kelurahan Napal Kecamatan Seluma, yang mana lahan tersebut menjadi objek pembebasan lahan yang korupsi. (Rns)