SELUMA, eWarta.co -- Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya menetapkan 5 dari 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam Pembebasan Lahan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
5 tersangka yakni, SD merupakan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Seluma tahun 2011, YF merupakan mantan Kabag Tapem 2011, TY mantan Kabag Tapem 2009 hingga 2010, MA merupakan mantan Kabag Hukum, HZ merupakan bantuan Bendahara Pembantu. Kemudian ES merupakan mantan Kasubag Pertanahan Tapem Seluma yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Dispora Bengkulu Tengah.
Sedangkan 3 lainnya sedang menjalani proses hukuman dengan kasus yang berbeda, diantaranya mantan bupati seluma, Murman Effendi, Mulkan Tajudin, dan Jasran Harahap mantan Kepala BPN Seluma.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha mengatakan, Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari Seluma atas kasus dugaan mark up pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
"Jadi dalam perkara penanganan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pemero Kabupaten Seluma tahun 2009,2010 dan 2011 itu ada delapan tersangka, untuk tiga orang itu ada di dalam ( lapas)dan yang lima orang ini tersangka baru. Jadi hari ini kita melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 20 hari terhitung mulai hari ini, " Sampainya, Selasa (20/5/2025).
Turut dikatakan, penahanan selama 20 hari tersebut dengan alasan subjektif diantaranya yakni tersangka diancam dengan,pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian tersangka dilakukan penahanan dengan alasan ditakutkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Mereka ditahan dengan alasan-alasan subjektif, alasan subjektif nya bahwa yang bersangkutan diancam dengan yang diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, kemudian alasan subjektifnya kami khawatirkan para tersangka ini melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, " Sambungnya.
Diketahui, untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 18 hektar.
Akibat perbuatan tersebut, Jelas Eka, Negara mengalami kerugian sebesar 11 miliar lebih.
"Kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang 11 miliar lebih, " Sambungnya. (Rns)









