Kejari RL Tahan Pemilik dan Pekerja Tambang Pasir Ilegal

Tampak Dua Tersangka diduga pemilik dan penambang pasir ilegal digiring ke mobil tahanan dan dijebloskan ke penjara
Create: Thu, 23/05/2019 - 23:52
Author: Redaksi

 

Bengkulu, ewarta.co - Dua orang tersangka yang diduga merupakan pemilik dan pekerja tambang pasir ilegal dikawasan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup berkasnya telah dilimpahkah oleh unit Tipidter Polres Rejang lebong Kamis siang (23/5).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kanit Tipdter IPDA Ibnu Sina dikonfirmasi membenarkan jika dua tersangka kasus pertambangan ilegal tersebut adalah MA dan KH dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Rejang lebong.

"Dua orang tersangka sudah kita limpahkan ke Kejari Curup keduanya dilimpahkan dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan usaha penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba," kata Ibnu.

Sementara itu, Kejari Curup Eddy Utama melalui Kasi Pidum Eriyanto didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdianti membenarkan pelimpahan tahap dua dari Polres Rejang lebong dalam berkas kasus Tambang dengan dua tersangka yakni MA dan KH.

Dijelaskan Nurdianti, dari berkas keterangan sementara untuk tersangka KH merupakan pemilik tambang sedangkan MA merupakan pekerja pada MA dengan diberikan upah. Mereka diduga telah melanggar Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

"Karena usaha pertambangan tidak memiliki izin, berada dikawasan yang bukan peruntukanya. Sebenarnya pada 2013 pernah diurus ternyata dari pemerintah tidak bisa dikeluarkan izinnya karena menyalahi tata ruang. Tetapi kemudian dibuka dan beraktivitas lagi," tambahnya.

Untuk barang bukti yang juga ikut diamankan, sambung Nurdianti yakni seperti mobil truk, cangkul dan dodos yang digunakan dipertambangan.

Kawasan Kelurahan Talang Benih telah ditetapkan sebagai daerah persawahan padi dan telah dituangkan dalam Perda RTRW Kabupaten Rejang Lebong.

Beberapa kali Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal didaerah itu.

“Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, dan tadi setelah dilakukan pemeriksaan tersangkanya langsung kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Lapas Klas II A Curup," tutup Nurdianti.