Kejati Bengkulu Terima Tiga SPDP Perkara Korupsi di DPRD Seluma

Create: Mon, 14/02/2022 - 15:24
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima tiga berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani mengatakan tiga SPDP ini berdasarkan pengembangan atas perkara dugaan korupsi kegiatan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2017 sebagai terpidana Husni Thamrin Mantan Ketua DPRD, dan Wakil Ketua I Okti Fitriani, Wakil Ketua II Ulil Umidi.  

"SPDP ketiganya turun pada 31 Januari dan 2 Februari 2022 lalu," kata Ristianti, Senin (14/2/22) di Bengkulu.

Ristianti menyebutkan pengembangan kasus ini berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya, sebagai terpidana Feri Lastoni dan Syamsul Asri yang telah masuk inkracht di Pengadilan Negeri.

Kejati menargetkan SPDP ketiganya hingga proses penanganan dan penyelesaian perkara akan secepatnya terbukti mengingat sudah ada bukti dari penanganan sebelumnya.  

"Berdasarkan dari pemeriksaan sebelumnya, otomatis akan lebih mempermudah kami untuk pembuktian di pengadilan," kata dia. 

Adapun berdasarkan pemeriksaan audit BPKP, dugaan korupsi ketiga tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp968 juta lebih dengan sangkaan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. (Bisri)