BENGKULU,eWARTA.co -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyayangkan kinerja Badan Kehormatan (BK) Dewan yang saat ini belum menyelesaikan polemik tindakan asusila sesama anggota dewan yang melibatkan istrinya HS.
GY menilai BK mengabaikan tindaklanjut permasalahan tersebut dan terkesan tak ingin ikut campur. Padahal menurutnya kewenangan ini tetap tertaut pada sanksi putusan BK.
"Ketua BK Herwin Suberhani memang tidak berniat menyelesaikan ini. Laporan itu sudah kami sampaikan 7 Juni agar diambil keputusan saksi bagi keduanya. Namun jika di dalam aturan, saat ini itu sudah kadaluarsa," kata GY, Selasa (2/11/21).
GY yang menyebut bahwa BK adalah marwah tertinggi anggota dewan, harusnya dengan cepat mengambil putusan sesuai tata tertib dan memutuskan sidang etik bagi keduanya.
"Di tata tertib sudah jelas, saya melaporkan ke pimpinan dewan, dan pimpinan merekomendasikan penyelesaian selama 7 hari. Namun jika tidak turun rekomendasi itu, BK tetap akan bekerja," katanya.
Namun atas hal itu, GY tetap meminta agar BK memanggil keduanya saat laporan sampai ke BK dan mengklarifikasi antara pelapor dan terlapor.
Tak hanya itu, GY juga meminta agar BK bekerja sesuai aturan tata tertib DPRD bukan malah mengusulkan agar menyelesaikan keduabelah pihak untuk berdamai secara kekeluargaan.
"Di aturan sudah jelas, tidak ada bergarap, berharap. Untuk itu saya minta agar BK bekerja sesuai fungsinya," kata GY.
Sementara itu, penyelesaian laporan dugaan asusila dan Kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkannya ke Kepolisian Daerah Bengkulu saat ini masih terus bergulir. Polisi meminta agar GY menambah bukti keterangan sehingga putusan penyelidikan akan berlanjut atau tidak.
Selasa ini, BK sendiri telah menjadwalkan pemanggilan GY dan HS.
“Memang hari ini kami panggil untuk diminta keterangan. Kedepannya kami tunggu hasil pertemuan ini,” kata Anggota BK, Edwar Samsi. (Bisri)









