BENGKULU, eWarta.co – Tragedi membayangi pelaksanaan program nasional di Provinsi Bengkulu. Kejadian Luar Biasa (KLB) dugaan keracunan makanan massal melanda SDN 18 Taba Tebelet, Kabupaten Kepahiang, pada Kamis (4/6/2026). Belasan siswa dan warga sekolah bertumbangan usai menyantap paket Makan Bergizi Gratis (MBG).
Merespons petaka ini, Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., meradang. Ia mengutuk keras kelalaian pihak penyelenggara dan menuntut pertanggungjawaban serta evaluasi total berskala besar.
Peristiwa ini sekaligus mengonfirmasi kekhawatiran dan "rapor merah" yang sempat ditemukan Komisi 4 saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur mitra beberapa pekan lalu.
Berdasarkan data kronologis yang dihimpun dari lapangan, program yang semula bertujuan meningkatkan gizi ini justru berubah menjadi kepanikan massal. Sebanyak 1.169 paket makanan didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Taba Tebelet, yang dikelola oleh Yayasan Putri Bungsu Asia.
Rincian Menu yang Dikonsumsi Korban:
* Nasi Putih & Telur Balado
* Perkedel Tahu & Tumis Kol Jagung
* Buah Salak
Beberapa jam pasca-mengonsumsi menu tersebut, belasan anak mulai mengeluhkan gejala serupa: mual akut, muntah-muntah, hingga sesak napas.
Tercatat 16 korban terpaksa dilarikan secara darurat ke Puskesmas Kelobak. Hingga Kamis malam, 6 siswa dan 2 penjaga sekolah masih terbaring lemah dalam perawatan intensif medis, sementara 8 siswa lainnya telah diperbolehkan pulang rawat jalan.
Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa petaka ini bukanlah kecelakaan tanpa sebab, melainkan dampak langsung dari pengabaian standar keselamatan baku.
"Kejadian hari ini di Kepahiang adalah alarm keras! Beberapa minggu lalu saat kami melakukan sidak, Komisi 4 sudah mengingatkan dengan sangat tegas: lengkapi dulu operasional dapur dan sarana prasarana sebelum program ini berjalan penuh. Hari ini, 16 nyawa anak-anak dan pekerja sekolah jadi taruhannya. Ini tidak boleh ditoleransi, jangan main-main dengan keselamatan anak-anak kita!" ujar Usin dengan nada tinggi, Kamis malam (4/6/2026).
Berdasarkan analisis teknis awal di lapangan, Komisi 4 menyoroti adanya tiga dosa besar dalam pengelolaan makanan oleh pihak ketiga:
* Kontaminasi Silang Bakteri: Indikasi kuat adanya bakteri E. coli akibat proses memasak telur yang tidak matang/optimal.
* Higienitas Rendah: Pencucian bahan mentah (sayur kol) yang tidak memenuhi standar sanitasi baku mutu.
* Mata Rantai Distribusi yang Rusak: Waktu tunggu (holding time) dari dapur hingga ke meja konsumsi siswa terlalu lama tanpa pengkondisian suhu yang tepat, diperparah lemahnya Quality Control oleh Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) di sekolah.
Menyikapi situasi darurat yang mencoreng program nasional ini, Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu mengeluarkan empat instruksi krusial yang harus segera dilaksanakan:
1. Uji Laboratorium Transparan Mendukung penuh Loka POM Rejang Lebong dan BPOM Bengkulu untuk menguji sampel muntahan dan sisa makanan. Hasil harus dibuka blak-blakan ke publik tanpa manipulasi.
2. Pembekuan Operasional Dapur Meminta dinas terkait menghentikan sementara seluruh aktivitas distribusi SPPG Taba Tebelet (Yayasan Putri Bungsu Asia) hingga standarisasi dapur dipenuhi 100%.
3. Jaminan Medis Total Pemerintah Daerah melalui Dinkes Kepahiang wajib menjamin seluruh biaya perawatan para korban di Puskesmas Kelobak hingga sembuh total tanpa pungutan sepeser pun.
4. Audit Massal se-Provinsi Memerintahkan Dinas Kesehatan dan Korwil SPPG di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu melakukan audit mendalam terhadap kelayakan seluruh dapur mitra MBG.
Usin menegaskan, program niat baik pemerintah pusat ini tidak boleh dirusak oleh kecerobohan eksekutor lokal di lapangan. Anggaran besar yang dikucurkan harus berbanding lurus dengan ketatnya pengawasan.
"Program Makan Bergizi Gratis ini adalah program mulia untuk masa depan anak-anak kita, namun eksekusinya di lapangan tidak boleh amatir dan ceroboh! Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu akan segera memanggil resmi pihak pengelola program, Dinas Kesehatan, dan BPOM untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Kami akan kawal kasus ini sampai ada yang bertanggung jawab secara hukum," pungkas Usin. (**)









