Kotamobagu, eWarta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali melanjutkan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah di Kecamatan Kotamobagu Selatan, setelah sebelumnya kegiatan serupa digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan.
Apel pagi sebagai pembuka kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kaban BPMD, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabag Kesos, serta seluruh perangkat pemerintahan desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Sahaya menekankan pentingnya loyalitas, tanggung jawab, serta peran aktif aparatur dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan Lurah, sekaligus menyukseskan program pemerintah daerah. “Perangkat desa bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan elemen kunci dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Jika kunci tidak digunakan dengan baik, yang perlu dievaluasi adalah kuncinya, bukan pintunya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Sahaya menambahkan, tugas aparatur tidak hanya bersifat administratif, seperti penagihan pajak, tetapi juga harus peka terhadap persoalan sosial. Contohnya, dalam pengelolaan sampah, meski menjadi kewenangan petugas kebersihan, perangkat desa tetap berperan dalam edukasi masyarakat dan pengaturan jadwal buang sampah.
Evaluasi kinerja dilakukan melalui wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang telah disiapkan tim penilai. Sahaya menekankan bahwa kualitas rekrutmen aparatur menentukan wajah birokrasi desa dan kelurahan. Rekrutmen yang kurang tepat dapat menurunkan kapasitas aparatur, kualitas pelayanan, dan kepercayaan masyarakat.
Sejalan dengan itu, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memperkuat sistem kontrol dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap proses harus memenuhi mekanisme dan persyaratan yang berlaku, dan keputusan yang tidak sesuai dapat dibatalkan Wali Kota.
Evaluasi ini menjadi instrumen strategis bagi Pemkot Kotamobagu, tidak hanya untuk menilai capaian kerja, tetapi juga menyusun profil perangkat desa sebagai bahan pertimbangan pengangkatan maupun pemberhentian, guna memastikan aparatur di garis depan pelayanan publik memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.***









