Lagi, Satpol PP Blitar Gelar Razia Peredaran Rokok Ilegal di Sejumlah Warung Kaki Lima

 

BLITAR, eWarta.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, Jawa Timur tengah gencar melakukan operasi ke sejumlah warung kaki lima seputar peredaran rokok ilegal.

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto mengatakan, razia gabungan ini melibatkan anggota Satpol PP bersama Bea Cukai Blitar terkait penindakan hukum peredaran rokok ilegal. Dalam sepekan, petugas akan terjun ke lapangan sebanyak tiga kali.

"Suyanto mengatakan kami terus melakukan sosialisasi stop persebaran rokok ilegal kepada masyarakat dan juga berkunjung ke toko ataupun warung di pinggir jalan untuk mengecek barang dagangan terutama rokok yang tidak dilengkapi dengan izin (Ilegal) katanya Minggu (20/11/2022).

Menurutnya, pelaksanaan operasi rokok ilegal ini dilakukan hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Blitar seperti Kecamatan Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Wonodadi. Petugas tidak segan-segan menindak jika ada pedagang yang melanggar.

"Hasil giat operasi, petugas gabungan telah berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dijual di toko/warung warga. Dan sebagian besar produk rokok yang tidak dilengkapi dengan pita resmi ini berasal dari luar Blitar," tuturnya.

Kemudian kata Suyanto, bagi mereka yang terbukti menjual rokok ilegal sementara waktu diberikan sanski teguran berupa peringatan tertulis dan sosialisasi mengenai keikutsertaan memutus rantai peredaran rokok ilegal.

"Jadi kami berikan teguran dan pendataan bagi pedagang yang nakal yang masih nekad menjual rokok ilegal. Namun, jika terus menjualbelikan barang yang dilarang negara itu maka ke depan diberikan sanski pidana sesuai UU bidang cukai," paparnya.

Ia menambahkan, operasi gabungan ini akan terus ditingkatkan ke seluruh wilayah Kabupaten Blitar tanpa terkecuali. Karena tidak menutup kemungkinan masih banyak di luar sana yang menjual rokok ilegal.

"Kami menghimbau kepada seluruh pedagang supaya tidak ikut menjual rokok ilegal lantaran produk tersebut dilarang oleh negara dan bagi siapapun yang ikut menjualnya bisa berurusan dengan hukum. Sangat disayangkan, karena masih ditemukan peredaran rokok ilegal di Blitar, semoga dengan adanya kegiatan operasi tersebut, dapat mencegah dan mengurangi peredaran rokok ilegal di Jawa timur khususnya di Kabupaten Blitar dan serta memberikan efek jera terhadap para pelanggar." Tegasnya Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto. (Adv/Bas)