BENGKULU, eWARTA.co -- Polemik logo Bank Bengkulu yang beredar luas pada Kartu Bengkulu Sejahtera yang diluncurkan Paslon Gubernur -Wakil Gubernur No 2 Rohidin-Rosjonsyah bisa berbuntut panjang.
Pasalnya pihak Bank Bengkulu dengan tegas membantah keterlibatan Bank Bengkulu dalam program Kartu Bengkulu Sejahtera paslon no 2 tersebut.
Bahkan Bank Bengkulu memastikan bahwa penggunaan logo tersebut ilegal karena tanpa izin pimpinan dan direksi Bank Benkulu.
"Yang pasti pak, Bank Bengkulu tidak mengeluarkan produk atau kerjasama terkait produk itu," tegas Korsek Bank Bengkulu, Fany Irfansyah saat dikonfirmasi via pesan WA pribadinya, Selasa (10/11/2020).
Saat disinggung apakah penggunaan logo di Kartu Bengkulu Sejahtera paslon no 2 itu dikoordinasikan Bank Bengkulu atau dicatut sang calon..? Dan Jika benar dicatut logo Bank Bengkulu oleh paslon no 2 maka apa langkah hukum Bank Bengkulu?
Dirinya menjawab bahwa Divisi yang biasa melakukan kerjasama terkait produk adalah divisi pemasaran. Setelah dilakukan pengecekkan dari divisi pemasaran tersebut belum pernah Bank Bengkulu mengeluarkan produk itu dan adanya koordinasi kerjasama.
"Bank bengkulu tidak pernah mengeluarkan produk ini dan atau kerjasama dengan pihak lain Terkait adanya Kartu ini," tegasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Bank Bengkulu kembali menjadi buah bibir di kalangan eksekutif dan Legislatif. Setelah diisukan bermasalah pada target kenaikan Buku II.
Kini Bank kebanggaan milik daerah tersebut diduga turut serta dalam kampanye politik Pilgub 2020. Hal itu tercermin dari adanya logo yang diduga mirip logo Bank Bengkulu di Kartu Bengkulu Sejahtera besutan paslon Gubernur - Wakil Gubernur nomor urut 2.
Spontan, hal ini mendapat kritikan pedas dari salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring.
Pria yang akrab disapa Usin menyebut tindakan ini adalah sebuah pelanggaran, lantaran Bank Bengkulu adalah Bank Pemerintah Daerah yang harus bersikap independen.
"Tidak boleh menggunakan dan mencatut logo Pemprov dan Bank Bengkulu. Itu pelanggaran," kata Usin, Senin (9/11/2020).
Politisi Hanura ini menambahkan, jika kartu ini merupakan program Pemprov Bengkulu dan Bank Bengkulu, maka tidak boleh disertakan dalam kampanye Pilgub 2020.
Realisasi program kartu tersebut, lanjut Usin, semestinya melalui tahapan pembahasan bersama di DPRD.
"Ini bukan program Pemprov dan Bengkulu. Tapi kenapa loggo kedua institusi ini dicatut," tegasnya.
Sebelumnya, Pasangan Cagub dan Cawagub Rohidin - Rosjonsyah (R2) mencanangkan program Kartu Bengkulu Sejahtera.
Pada kartu berwarna kuning tersebut, tertera dengan jelas lambang provinsi Bengkulu di sisi kiri atas dan Bank Bengkulu di sisi kiri bawah. (**)









