BENGKULU,eWARTA.co -- Polres Lebong mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan menjemur biji kopi di badan jalan raya. Polisi beralasan aktivitas warga tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.
Hal ini ditegaskan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Ichsan Nur, S.IK, melalui Kasat Binmas AKP Nurman pagi hari ini Kamis (20/05). Ia menerangkan pelarangan dilakukan karena aktivitas menjemur biji kopi di badan jalan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Untuk memaksimalkan penyampaian imbauan, tugas ini akan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran sehingga diharapkan dapat lebih menyentuh masyarakat secara langsung.
Menutup keterangan, Kasat Binmas juga memberikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan juga patuh terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 demi keselamatan bersama. (ril)









