OJK Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal Tetap Positif

Create: Sat, 06/06/2026 - 07:51
Author: Admin 3

 

JAKARTA, eWarta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya inflasi global dan tingginya volatilitas pasar keuangan internasional. Hal tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 26 Mei 2026.

OJK menjelaskan, ketidakpastian global masih dipengaruhi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang menyebabkan harga energi tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi dunia. Kondisi tersebut memperkuat ekspektasi suku bunga global yang tinggi dalam jangka waktu lebih lama serta mendorong kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah di berbagai negara.

Meski demikian, perekonomian global dinilai masih menunjukkan ketahanan. Aktivitas manufaktur dunia masih berada pada zona ekspansi, sementara ekonomi Amerika Serikat tetap resilien meskipun tekanan inflasi mulai memengaruhi tingkat kepercayaan konsumen.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Tiongkok cenderung melambat akibat lemahnya permintaan domestik dan investasi. Namun, kinerja ekspor negara tersebut masih relatif terjaga.

Di dalam negeri, aktivitas ekonomi Indonesia menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Sektor manufaktur kembali mencatat ekspansi pada Mei 2026, sementara inflasi meningkat seiring kenaikan harga energi global meskipun masih berada dalam level yang terkendali.

OJK mencatat kinerja sektor jasa keuangan tetap solid dengan pertumbuhan intermediasi yang positif dan tingkat solvabilitas yang kuat. Kondisi tersebut mencerminkan daya tahan sektor keuangan nasional dalam menghadapi tekanan eksternal.

Pada sektor perbankan, penyaluran kredit pada April 2026 tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.755 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi yang meningkat 19,48 persen yoy.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen yoy menjadi Rp10.077 triliun. Likuiditas perbankan juga tetap memadai dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga berada jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator.

Kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,17 persen. Adapun rasio kecukupan modal (CAR) tercatat sebesar 23,97 persen, menunjukkan ketahanan permodalan yang kuat.

Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Mei 2026 ditutup di level 6.127,38 atau terkoreksi 11,92 persen secara bulanan. Meski demikian, OJK menilai likuiditas pasar masih terjaga dengan rata-rata nilai transaksi harian yang meningkat menjadi Rp22,86 triliun.

Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Hingga Mei 2026, jumlah investor mencapai 27,75 juta atau tumbuh 36,27 persen sejak awal tahun.

Pada sektor asuransi, total aset industri mencapai Rp1.202,16 triliun atau meningkat 3,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tingkat permodalan industri asuransi juga tetap kuat dengan rasio Risk Based Capital (RBC) jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan.

Sementara itu, industri dana pensiun mencatat total aset sebesar Rp1.690,64 triliun atau tumbuh 6,12 persen secara tahunan. Kinerja tersebut menunjukkan sektor dana pensiun masih berada dalam kondisi yang sehat.

OJK juga mencatat pertumbuhan signifikan pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan yang mencapai 37,29 persen yoy dengan nilai baki debet Rp29,3 triliun. Di sisi lain, outstanding pinjaman daring atau fintech lending tumbuh 26,11 persen yoy menjadi Rp102,07 triliun.

Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal, yang sebagian besar berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama pemangku kepentingan telah menerima lebih dari 579 ribu laporan penipuan keuangan sejak November 2024. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp638,9 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Berbagai kebijakan penguatan pasar keuangan, pengembangan inovasi digital, dan peningkatan literasi keuangan akan terus dilakukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.