ewarta.co - Terkait adanya surat yang telah disampaikan oleh DPP Nasdem Kabupaten Seluma, kepada pihak DPRD Seluma melalui surat nomor 170-SK/DPP-Nasdem/X/2018, Dewan Seluma belum akan melakukan proses PAW.
Karena sejauh ini memang belum menerima surat dari DPD Partai Nasdem untuk melakukan proses tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Ulil Umidi, mengatakan bahwa untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu tersebut harus ada surat dari DPD Nasdem Seluma, dan bukan pihak DPRD yang menyurati DPD Nasdem Seluma, Selasa (06/11).
"Mereka menunggu kita menyurati, itu bukan hak kita untuk menyurati pihak DPD Nasdem," ujar Ulil.
Ia menambahkan bahwa selain itu, pihaknya juga menjaga dan menghormati Husni Thamrin yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seluma yang sah karena belum ada keputusan hukum ingkrah, oleh karena itu pihaknya belum akan melakukan proses PAW dan gegabah mengambil keputusan.
"Kita juga harus menghormati Husni Thamrin, dia kan masih berstatus sebagai Ketua, jadi tidak bisa bisa gegabah,"
Ulil menambahkan, bahwa dirinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, juga tidak punya domain untuk mencampuri urusan Partai Nasdem, begitu pun dengan proses PAW, pihaknya tidak akan menghalanginya, asalkan semua telah sesuai prosedur.
"Itu bukan domain kita, jadi silahkan Partai yang memproses, begitu juga dengan proses PAW, tidak ada yang ingin menghalangi," tuturnya.
Sebelum proses ini berlangsung, pihaknya juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Husni Thamrin juga Partai Nasdem Seluma.









