Pelaku Pembunuhan Yuyun Tak Kunjung Dieksekusi

Create: Sat, 11/09/2021 - 19:06
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Zainal (26) pelaku kasus pemerkosaan hingga meninggalnya Yuyun (14), pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong 2016 lalu hingga kini belum juga dieksekusi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristiani Andriani mengatakan Zainal sebagai terpidana hukuman mati mengajukan grasi ke Presiden RI dan hasilnya belum turun.

“Saat ini kami masih menunggu grasi turun. Eksekusi mati belum bisa dilaksanakan sebelum hasilnya diketahui,” ungkapnya, Sabtu (11/9/21).

Ristianti mengatakan upaya meringankan hukuman terpidana juga sudah ditempuh melalui pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Namun keduanya tetap menyatakan mengikuti putusan hukuman PN Curup sehingga grasi merupakan satu-satunya upaya hukum yang tersisa. 

"Ya jika grasi tersebut ditolak maka terpidana akan langsung dieksekusi mati sesuai dengan putusan" kata Ristiani.

Zainal sebagai salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun saat ini telah mendekam dalam jeruji besi di Lapas Kelas II A Curup. 

Zainal terbukti melakukan pemerkosaan dan dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap Yuyun bersama 14 temannya. Usai melancarkan aksi bejatnya, Zainal membuang jasad Yuyun ke dasar jurang. (Bisri)