KOTAMOBAGU, eWarta.co — Pemerintah Kota Kotamobagu terus mematangkan kesiapan teknis terkait rencana pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan sebagai pelaksana kegiatan tahunan tersebut.
Pembahasan mengenai persiapan Pasar Senggol merupakan tindak lanjut dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi pelaksanaan. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah merekomendasikan kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan penetapan lokasi bertujuan memusatkan kegiatan sehingga lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di pusat kota.
“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” ujar Noval.
Hingga saat ini, telah terdapat proposal dari pihak yang berminat menjadi pelaksana kegiatan Pasar Senggol. Pemerintah daerah akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap proposal tersebut sebelum memberikan rekomendasi.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat mengajukan permohonan penyelenggaraan kegiatan Pasar Senggol. Kesempatan tersebut telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan diumumkan kepada publik melalui media sebagai bentuk transparansi informasi.
Untuk memberikan kepastian dalam proses administrasi dan persiapan teknis, pemerintah menetapkan batas waktu pengajuan proposal hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.
“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ujar Sahaya.
Sahaya menambahkan, setiap proposal yang masuk akan dikaji oleh tim pemerintah kota dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari teknis pelaksanaan, ketertiban, keamanan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim pemerintah kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” kata Sahaya.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak agar mematuhi ketentuan lokasi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat Pasar Senggol yang digelar di luar lokasi resmi atau yang dikenal sebagai Pasar Senggol “bayangan”, pemerintah akan melakukan penertiban.
“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat,” tegas Sahaya.
Ia menekankan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi lokasi yang merupakan aset milik daerah. Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asosiasi yang mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka kegiatan Pasar Senggol Tahun 2026 dipastikan tidak akan dilaksanakan.
Melalui koordinasi dan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap jika terdapat pihak yang memenuhi syarat sebagai pelaksana, Pasar Senggol 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.***









