Kotamobagu, eWarta.co– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Kartini, kamis (9/4/2026). Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir ilegal yang dianggap meresahkan.
Operasi yang digelar Dishub bekerja sama dengan tim gabungan kepolisian dan TNI menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi parkir tanpa izin. Beberapa jukir yang tidak memiliki identitas resmi maupun izin operasional langsung diberikan pembinaan dan peringatan tegas.
Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menegaskan pihaknya geram melihat aksi jukir ilegal yang jelas melanggar aturan.
“Beberapa kali kami turun bersama petugas, namun begitu kami pergi, para tukang parkir ilegal itu kembali lagi. Kami akan membahas hal ini lebih detail untuk menghentikan ulah mereka,” ujar Tungkagi.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna memperkuat langkah penindakan terhadap para pelaku. “Kami akan mengundang Satlantas dan Reskrim Polres Kotamobagu untuk membahas persoalan ini. Karena praktik jukir ilegal termasuk tindak pidana pungutan liar, maka Reskrim Polres Kotamobagu akan menjerat para pelaku, minimal dengan penahanan,” tegasnya.
Keluhan masyarakat terkait pungutan ganda juga terus bermunculan. Salah seorang warga mengaku resah karena harus membayar parkir dua kali.
“Ini sangat meresahkan. Kami sudah membayar retribusi parkir di Pos Parkir saat masuk pusat pertokoan, namun dipaksa lagi membayar pada tukang parkir ilegal di depan toko. Seharusnya petugas Dishub bertindak, sebab ini membuat masyarakat tidak nyaman,” ungkapnya.
Penertiban ini menunjukkan keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan aturan parkir resmi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.***









