Pemprov Bengkulu Minta Tunggakan PBBKB SPBU Dicicil hingga Akhir Tahun

Create: Sat, 21/08/2021 - 11:29
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan dispensasi pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu.

Pernyataan ini diberikan usai HISWANA MIGAS serta PT Pertamina dan SPBU menyampaiakan surat permohonan dispensasi sebesar 5 persen atas tunggakan tagihan PBBKB SPBU secara virtual, di Ruang Vip Pola Provinsi Bengkulu, Jumat  (20/8).

Dalam keterangannya, Sekda Hamka Sabri menyampaikan, bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan Pemprov, namun dapat dimaklumi dalam situasi pendemi saat ini.

Oleh sebab itu, lanjut Sekda, Pemprov meminta agar pembayaran kekurangan tersebut  dapat dibayar setiap bulan atau dibayar secara cicil hingga akhir tahun ini.

"Sebelumnya kita (Pemprov) menetapkan pajak PBBKB sebesar 5 persen kemudian diubah melalui Pergub menjadi 10 persen. Nah pajak 5 persen itu yang belum dibayar. Maka tadi pihak Hiswana Migas minta dispensasi untuk pembayaran tagihan itu sampai akhir tahun ini. Kita memaklumi itu, dengan catatan setiap bulannya mencicil pelunasan tagihan selama 4 bulan hingga bulan Desember ini," jelas Sekda Hamka.

Di sisi lain, Ketua Hiswana Migas Provinsi Bengkulu Agus menyampaikan terimakasih atas dispensasi yang diberikan pemerintah Provinsi Bengkulu dan apa yang diminta oleh pihak Pemprov tersebut dapat mereka terima dan akan direalisasikan.

"Apa yang disampaikan pak Sekda tadi, kami yang juga mewakili teman-teman dari SPBU menyambut baik dan dapat kami terima," sebutnya.