Pemprov Bengkulu Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017

Create: Thu, 01/07/2021 - 16:13
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Kamis (1/7/2021).

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, sehingga penyampaian, pembahasan dan penetapan Raperda di DPRD bisa lebih cepat.

“Ketika Perda lebih cepat di tetapkan, maka turunan perda seperti Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan sebagainya di level Provinsi bisa secara cepat di lakukan, sehingga dalam pelaksanaan bisa segera dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan,“ jelas Gotri Suyanto.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, tambah Asisten III Gotri Suyanto harus diikuti dengan serius oleh para peserta.

“Kita harapkan peserta serius untuk mengikuti sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2017 terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, karena ini penting setiap OPD perlu memahami terkait dengan penyusunan regulasi baik itu Perda maupun Peraturan Kepala Daerah dan sebagainya,“ minta Gotri.