SELUMA, eWarta.co -- Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, kasus yang menjerat oknum LSM berinisial JS alias AD (58) akhirnya resmi diserahkan ke penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Dimungkinkan bahwa kasus yang menjerat pelaku merupakan murni tindak pidana pemerasan.
Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH, berdasarkan hasil pemeriksaan Pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana umum dan bukan termasuk ranah tindak pidana korupsi.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka JS alias AD ini kurang dari 1x24 jam. Setelah kami telaah, tindakan yang dilakukan merupakan murni tindak pidana pemerasan. Tidak melibatkan ASN dalam konteks tindak pidana korupsi, sehingga kasus ini kami serahkan ke penyidik Polri, yakni Satreskrim Polres Seluma," Sampainya, Kamis (26/6/2025).
Kasus bermula saat tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas di salah satu wilayah di Kabupaten Seluma. Modus operandi tersangka adalah mengancam akan melaporkan dugaan pemotongan honor terhadap pegawai Puskesmas yang tidak masuk kerja.
Ancaman ini kemudian diikuti dengan permintaan uang sebesar Rp 25 juta agar laporan tersebut tidak diteruskan ke pihak berwenang. Namun, setelah adanya negosiasi, Kepala Puskesmas tersebut akhirnya menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada tersangka.
Tersangka berhasil diamankan di ruas Jalan Merdeka Pasar Tais, tepatnya di depan Minimarket Agis, Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota, Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga hasil dari tindak pemerasan. Tersangka kemudian digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Tersangka JS alias AD bersama dua orang saksi dan barang bukti sudah kita limpahkan ke penyidik Polri. Barang Bukti (BB) yang kita serahkan berupa uang, flashdisk, dan juga kendaraan, " Sambungnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait menyampaikan, Setelah menerima pelimpahan tersangka pemerasan beserta barang bukti, pihaknya akan mendalami fakta-fakta hukum lebih lanjut untuk memastikan unsur pidananya.
"Kami akan melanjutkan proses penyelidikan guna menggali lebih jauh fakta-fakta hukum yang ditemukan. Penyerahan ini merupakan hasil penyelidikan awal dari rekan-rekan Kejari dan sekarang kami akan memastikan apakah peristiwa ini benar-benar murni pidana pemerasan atau mengarah ke tindak pidana lainnya," Jelasnya.
Dengan penyerahan ini, JS alias AD secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan status hukumnya ditangani langsung oleh kepolisian Mapolres Seluma. (Rns)









