JAKARTA, eWarta.co — Penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum menjadi perhatian dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Kesamaan pemahaman terkait regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan, profesional, serta memberikan kepastian hukum.
Komitmen itu dibahas dalam rapat koordinasi jajaran penyidik Kejaksaan dan Bareskrim Polri yang berlangsung di Ruang Serbaguna Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., serta jajaran jaksa penyidik dan staf terkait.
Pertemuan yang berlangsung pukul 10.15 hingga 13.30 WIB itu menjadi wadah untuk membahas tantangan penerapan aturan pidana yang baru, termasuk pentingnya menyelaraskan pemahaman antarlembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Persinggungan kedua ranah tersebut membutuhkan koordinasi yang cermat agar proses penanganan perkara tidak mengalami tumpang tindih kewenangan.
Melalui forum ini, jajaran Kejaksaan dan penyidik Polri bertukar pandangan mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, serta menjaga agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan proporsional.
Pembaruan hukum pidana nasional menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan persepsi sekaligus meminimalkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Jampidum, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., bersama jajaran direktur dan pejabat struktural Jampidum, unsur Direktorat Penyidikan Jampidsus, para koordinator, pejabat subdirektorat pidana umum dan pidana khusus, serta Kepala Tata Usaha Jampidum.
Silaturahmi Perkuat Hubungan Profesional
Usai mengikuti agenda koordinasi, Plt. Kajati Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, melanjutkan pertemuan dalam suasana silaturahmi bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan bagi keduanya untuk mengenang pengalaman saat bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada periode itu, Ferrytass menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), sedangkan Leonardo mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selama hampir satu jam, keduanya berbagi pengalaman mengenai dinamika pelaksanaan tugas, bertukar pandangan, serta menyampaikan nasihat dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan.
Selain mempererat hubungan yang telah terjalin, silaturahmi tersebut menjadi ruang komunikasi informal untuk saling bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum.
Rangkaian kegiatan ini menegaskan pentingnya membangun hubungan kerja yang kuat, baik melalui forum resmi maupun komunikasi antarpimpinan dan jajaran penegak hukum.
Dengan koordinasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka, sinergi antara Kejaksaan dan Polri diharapkan semakin solid dalam menyikapi perubahan regulasi pidana nasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.***
(Rendy)










