BENGKULU, eWarta.co – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Seorang sopir truk berinisial PI, warga Kota Bengkulu, ditangkap terkait praktik ilegal ini.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa PI setiap hari membeli Bio Solar dari salah satu SPBU di Kota Bengkulu menggunakan truk tronton bernomor polisi BA 8604 RM yang berkapasitas tangki 200 liter.
“Kendaraan tersangka tidak memenuhi standar laik jalan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor,” ujar Kombes Andy, Jumat (7/11/2025).
Meskipun truknya tidak laik jalan, PI tetap menggunakannya dan memanfaatkan barcode kendaraan untuk terus mengantre dan mengisi tangki hingga penuh setiap hari. Hasil pengecekan dari Pertamina menunjukkan bahwa truk tersebut tercatat melakukan 481 transaksi pembelian dengan total akumulasi mencapai 42,8 kiloliter Bio Solar.
Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan modus operandi PI. Setelah mengisi BBM di SPBU, PI memarkir truk di rumahnya. Kemudian, ia memindahkan Bio Solar tersebut ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter menggunakan selang, sebelum menjualnya kembali.
Dalam sehari, pelaku dapat mengumpulkan 5–6 jeriken. Ia menjual BBM bersubsidi itu dengan harga Rp10.000 per liter, jauh di atas harga subsidi yang hanya Rp6.800, sehingga ia meraup keuntungan sekitar Rp3.200 per liter.
Sejak awal tahun 2025 hingga tertangkap, pelaku diperkirakan telah menjual sekitar 21 kiloliter Bio Solar dengan total keuntungan mencapai Rp128 juta. Aksi PI ini juga ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp276 juta dari selisih harga subsidi dan non-subsidi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain; 1 unit truk tronton. 9 jeriken, baik berisi maupun kosong. 174 liter Bio Solar yang siap dijual.
Tersangka PI kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penimbun BBM bersubsidi lainnya. (**)









