Polemik LKAAM dan KAN Mengemuka Dt. Toembidjo: Kewenangan Harus Berpijak pada Adat dan Hukum

Tags

 

PADANG, eWarta.co — Polemik mengenai hierarki, kedudukan, dan kewenangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) kembali menjadi perhatian. Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Niniak Mamak dan Penghulu Adat Minangkabau bergelar Dt. Toembidjo mengingatkan pentingnya menempatkan persoalan kelembagaan berdasarkan prinsip adat, aturan hukum, dan mekanisme yang sah.

Menurut Dt. Toembidjo, hubungan antara LKAAM dan KAN tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan usia organisasi atau klaim historis. Sejarah memang penting untuk memahami latar belakang kelembagaan, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar untuk menentukan hubungan struktural maupun kewenangan suatu lembaga terhadap lembaga lainnya.

“Organisasi yang lebih dahulu berdiri tidak otomatis menjadi atasan dari organisasi yang terbentuk kemudian. Sebaliknya, perbedaan sejarah juga tidak berarti keduanya harus berjalan tanpa koordinasi,” tegasnya.

Ia menilai, penentuan kedudukan dan kewenangan kelembagaan harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap peraturan yang berlaku, dokumen organisasi, serta mekanisme pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu rujukan yang disorot ialah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Nagari, yang mengatur kelembagaan nagari, termasuk KAN. Regulasi tersebut perlu dibaca secara utuh bersama ketentuan lain yang relevan, termasuk Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Adat Tidak Bisa Disamakan dengan Aturan Organisasi

Dt. Toembidjo juga mengajak seluruh pihak memahami kembali konsep Adat Nan Ampek, yakni Adat Nan Sabana Adat, Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, dan Adat Istiadat.

Menurutnya, pemahaman terhadap empat kategori adat tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan prinsip dasar adat Minangkabau, ketentuan yang dibentuk melalui kesepakatan, kebiasaan yang berkembang, serta tata cara adat yang diwariskan.

Ia mengingatkan bahwa kebiasaan internal sebuah organisasi tidak otomatis menjadi ketentuan adat yang berlaku universal. Begitu pula istilah dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan terhadap lembaga lain.

“Suatu seremoni pengukuhan tidak otomatis membuktikan adanya hubungan struktural antara pihak yang mengukuhkan dan pihak yang dikukuhkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehidupan adat Minangkabau telah berkembang jauh sebelum terbentuknya berbagai organisasi adat modern. Karena itu, organisasi adat semestinya berfungsi sebagai wadah konsolidasi, pembinaan, koordinasi, dan pengembangan adat, bukan menjadi satu-satunya tolok ukur untuk menentukan eksistensi maupun kewenangan adat.

SK dan Pengukuhan Harus Memiliki Dasar yang Jelas

Persoalan penerbitan Surat Keputusan (SK), pelantikan, dan pengukuhan pengurus KAN turut menjadi perhatian.

Dt. Toembidjo menilai, setiap tindakan kelembagaan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Pelantikan dapat menjadi bagian dari mekanisme formal apabila diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sementara pengukuhan dapat pula bersifat seremonial atau sebagai bentuk penghormatan adat, tanpa otomatis memberikan kewenangan untuk menentukan kepengurusan.

Karena itu, sejumlah hal perlu diperiksa secara objektif, mulai dari pihak yang berwenang menetapkan pengurus, mekanisme pemilihan atau pengangkatan, ketentuan yang berlaku di kabupaten atau kota bersangkutan, hingga keputusan musyawarah yang menjadi dasar pembentukan kepengurusan.

Baginya, pemeriksaan terhadap dasar kewenangan jauh lebih penting daripada menarik kesimpulan sepihak tanpa memahami aturan dan keadaan konkret.

Prinsip adat bajanjang naiak, batanggo turun, lanjutnya, mengajarkan pentingnya tata cara, kepatutan, dan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap ketentuan hukum yang mengatur suatu tindakan kelembagaan.

Musyawarah Harus Menghasilkan Penyelesaian

Di tengah perbedaan penafsiran, Dt. Toembidjo mendorong penyelesaian melalui musyawarah yang terbuka dan berimbang.

Ia mengingatkan bahwa musyawarah bukan sekadar forum untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya. Musyawarah harus memberi ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, mendengarkan pandangan berbeda, serta menguji argumentasi berdasarkan aturan dan kepentingan bersama.

Pituah “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik” menjadi pengingat bahwa kesepakatan yang kuat lahir melalui proses pembicaraan dan pertimbangan yang patut.

Jika perbedaan penafsiran terus berlanjut, ia menyarankan agar dokumen sejarah, aturan organisasi, serta peraturan daerah yang relevan diperiksa secara terbuka. Pemerintah daerah dan ahli hukum juga dapat dilibatkan apabila diperlukan.

Hasil musyawarah, menurutnya, perlu ditindaklanjuti dengan pedoman yang jelas agar polemik serupa tidak terus berulang. Namun, kesepakatan bersama tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Marwah Penghulu Diukur dari Keteladanan

Menutup pandangannya, Dt. Toembidjo mengingatkan bahwa marwah seorang penghulu tidak semata-mata ditentukan oleh jabatan, kedudukan dalam struktur organisasi, atau luasnya pengaruh kelembagaan.

Ia mengutip pituah Minangkabau, “Nan kuriak kundi, nan sirah sago; nan baik budi, nan indah baso.” Ungkapan tersebut menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tercermin melalui budi pekerti, kebijaksanaan, dan cara menjalankan amanah.

Bagi seorang penghulu, kedudukan adat merupakan tanggung jawab moral untuk menjaga kepentingan kaum, anak kemenakan, serta persaudaraan di tengah masyarakat.

Prinsip duduak samo randah, tagak samo tinggi dan bajanjang naiak, batanggo turun juga harus ditempatkan secara proporsional. Penghormatan tidak berarti menghapus perbedaan tugas, sementara tata cara tidak dapat dijadikan pembenaran bagi kewenangan yang tidak memiliki dasar.

“Penghulu yang arif tidak tergesa-gesa menetapkan kesimpulan sebelum memeriksa persoalan. Ia mendengar, menimbang, bermusyawarah, dan mencari jalan penyelesaian yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Rm)