BENGKULU,eWARTA.co -- Setelah mengamankan Z-U, terduga pelaku utama kasus pemerasan terhadap Kepala Desa di Bengkulu Tengah dengan modus penyelesaian masalah di Subdit Tipikor Polda Bengkulu serta memalsukan Surat Panggilan Penyidik Tipikor. Penyidik Subdit Jatantras Reskrim Umum Polda Bengkulu kembali mengamankan dua orang, yakni M-M dan M-P, keduanya dijemput penyidik kamis malam.
Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, mengatakan M-M sebagai pemilik media online tempat tersangka Z-U bekerja diduga memberi perintah memalsukan surat tersebut. Sementara M-P warga Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang, diduga sebagai orang yang membuat surat palsu.
“Iya nambah dua lagi, M-M dan M-P, pemberi perintah membuat dan yang membuat surat, sementara ini tiga tersangka,“ ujar Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Jumat (14/08/20 ).
Walaupun sudah menetapkan tiga tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan ada kepala desa yang sudah menjadi korban. (Rilis)









