Polres Rejang Lebong Usulkan Enam Titik Tilang Elektronik

Polres Rejang Lebong Usulkan Enam Titik Tilang Elektronik
Create: Mon, 29/03/2021 - 10:32
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda di Indonesia secara resmi dilaunching oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Hal tersebut juga merupakan program prioritas 100 hari kerja dirinya sebagai Kapolri.

Menindak lanjuti hal tersebut, Sat Lantas Polres Rejang Lebong mengusulkan enam titik lokasi tilang elektronik. Daiantaranya lampu merah bundaran Curup. Kemudian lampu merah pasar tengah, lampu merah sukowati dan lampu merah simpang korem.

''Kita masih dalam tahap pengusulan, dari usulan yang kita ajukan ada enam titik yang akan bakalan pasang Etle,'' terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Lantas, IPTU Aan Setiawan, SSos MM.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam mempersiapkan tilang elektronik di Kabupaten Rejang Lebong tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Karena menurutnya untuk pengadaan sarana dan prasarananya kemungkinan akan menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah melalui dinas terkait.

''Bila nanti sudah siap, rencana kita untuk uji coba akan kita lakukan disatu titik dulu yaitu di Bundaran Kota Curup,'' tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas mengatakan bahwa dengan diterapkannya tilang elektronik di Kabupaten Rejang Lebong. Maka kedepannya petugas tidak akan berhubungan lagi dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bila ada pengendara yang melakukan pelanggaran, maka menurutnya surat tilang akan diantarkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. (ril)