Polres Seluma Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Create: Thu, 20/02/2025 - 19:18
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh saudari Nur Laili warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Melalui Kuasa Hukumnya, Satreskrim Polres Seluma masih melakukan penyelidikan. 

Kasat reskrim Polres Seluma Iptu Prengki Sirait mengatakan, perkara tersebut sedikit rumit untuk diselaikan,  setelah terlapor dan pelapor di hadirkan ke Reskrim Polres Seluma untuk dimintai keterangan, keduanya memberikan keterangan kronolgis kejadian yang berbeda dan sangat berbeda. 

"Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti atas laporan tersebut, terlapor dan pelapor sudah kita hadirkan untuk dimintai keterangan dan keterangan terlapor dan pelapor itu berbeda, " Sampainya, Kamis (20/2/2025) 

Terpisah, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Nur Laili saat mendampingi Nur Laili memenuhi panggilan Reskrim Polres Seluma, diketahui sebelumnya bahwa laporan yang sudah dilayangkan tersebut bermula Pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 sekira pukul 07:30 Wib, terlapor saudari Lasmi Darti datang kerumah, untuk meminjam sepeda motor dengan alasan motornya rusak langsung masuk kedalam rumah dan mengambil kontak sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BD 3719 PW di rumahnya di atas lemari ruang tamu, setelah itu saudari Terlapor Lasmi langsung pergi dan motor rusak tersebut tetap ditinggalkan saudari Lasmi Darti di depan rumah Nurlaili. 

"Di susul oleh ibu Nur laili ke rumah Lasmi Darti untuk mengambil kembali sepeda motor itu, dan motor itu sudah ditarok ibu Lasmi ke dapur rumahnya, sewaktu ditanya kenapa motor itu di tarok ke belakang, Lasmi menjawab motor itu memang segaja mengambil motor kamu dan mulai dari tadi malam sudah mau mengambil motor itu, " Sampai AKBP ( Purn ) H.Komaruddin, SH., MH, kuasa hukum Nur Laili, Kamis (20/2/2024). 

Turut disampaikan, Awal mula pengambilan sepeda motor tersebut bermula dari keinginan saudari Lasmi Darti yang ingin membeli rumah milik Nurl Aili dan mantan suaminya seharga 60 juta rupiah, setelah uang 20 juta diberikan sebagai DP, beberapa bulan kemudian mantan suami Nur laili tidak setuju dengan harga yang telah ditetapkan tersebut dan inggin menaikan harga jual rumah.

Dengan adanya perubahan harga tersebut, saudari lasmi dari tidak jadi membeli rumah tersebut dan uang yang sudah dibayarkan untuk membeli rumah tersebut saudari lasmi darti minta di kembalikan.

Uang tersebut berangsur dikembalikan oleh Nur Laili, saudari Lasmi Darti kemudian mengambil sepeda motor merek sonic milik Nur Laili sebagai penganti dengan dihargai sebesar 7 juta rupiah, kemudian Nur Laili memberikan uang sebesar dua juta setengah, dan total yang sudah dikembalikan sebesar sembilan juta lima ratus rubu. Sisa yang belum dikembalikan yakni sepuluh juta lima ratus ribu rupiah.

"Sepeda motor Honda Revo tersebut itu bukan dari objek yang bisa dijadikan alat pengembalian untung, mengingat sepeda motor itu bukan milik Nur Laili, itu milik adik mantan suaminya yang dipergunakan anak Nur Laili ke Sekolah, " Jelasnya. (Rns)