Polsek Sukaraja Berhasil Bekuk Residivis Curas

Tersangka (kaos abu-abu)
Create: Mon, 19/10/2020 - 18:32
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Anggota Kepolisian Polsek Sukaraja kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih Nopol BD 4755 PK. Arip Santoso (30) warga Desa Sumber Arum, Kecamatan Sukaraja. Tersangka berhasil dibekuk saat berada di rumah, Jumat (1/10).

Kapolsek Sukaraja, Iptu Saiful Ahmadi, SH menjelaskan, modus terasangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengajak korban bertemu melalui Facebook. Setelah bertemu, tersangka menawarkan diri untuk membawa motor korban, kemudian keduanya pergi ke arah Kota Bengkulu.

Namun saat kondisi jalan sepi tepatnya di Desa Jengalu, tersangka menghentikan kendaraan lalu mengajak korban ngobrol. Selang beberapa saat tersangka langsung menghidupkan motor dan pergi meningalkan korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja.

"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi jika tersangka berada di Sukaraja. Kita langsung melakukan pengembangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolsek Sukaraja saat Press Release di Mapolsek Sukaraja, Senin (19/10).

Korban dan tersangka diketahui baru kenalan selama kurang lebih dua minggu sebelum kejadian. Korban kenalan melalui medsos. Adapun motor ataupun alasan tersangka melakukan aksinya lantaran, tersangka tidak memiliki kendaraan dan karena faktor ekonomi.

Tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dalam kekerasan (Curas) di wilayah Polres Bengkulu pada tahun 2018 yang lalu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga pernah terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Polsek Bengkulu Tengah pada tahun 2015 yang lalu. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pada Pasal 372 KUHPidana. (nor)