Pos Penyekatan Rejang Lebong – Linggau Putar Balik Empat Kendaraan

Create: Sun, 08/01/2021 - 13:13
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Personil gabungan Polres Rejang Lebong, TNI serta Instansi lainnya yang bertugas di Pos penyekatan Perbatasan yang menghubungkan antara Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Rejang Lebong memutar balik 4 kendaraan, Sabtu (31/07/21).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasi Humas, IPTU Sahyar SH mengungkapkan, empat kendaraan yang dipaksa putar balik oleh personil gabungan tersebut yakni kendaraan yang pengemudi maupun penumpangnya yang belum atau tidak bisa menunjukkan surat keterangan sudah divaksin atau baru diswab antigen yang menandakan bahwa yang bersangkutan bebas dari Covid-19.

“Total ada 84 kendaraan yang diperiksa, dengan rincian 30 kendaraan roda empat dan 54 kendaraan roda dua," ungkap Kasi Humas.

Kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di perbatasan dengan Kota Lubuklinggau tersebut merupakan salah satu upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 khususnya dari para pendatang yang akan memasuki Provinsi Bengkulu terutama dengan tujuan Kabupaten Rejang Lebong.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Untuk sementara, kegiatan penyekatan di perbatasan ini akan kita laksanakan sampai tanggal 2 Agustus ini, kemudian akan kita evaluasi apakah akan dilanjutkan atau ," pungkas Kasi Humas. (ril)