BENGKULU, ewarta.co -- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S,Ip, MM, meminta agar di sekolah tidak ada segala macam bentuk pungutan liar (Pungli).
Penjelasan Edwar, beberapa modus, seperti membangun pelataran, toilet dan lainnya. bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No 420/2176/DIKBUD/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu tertanggal 24 Desember 2021.

“Dalam SE itu jelas menyatakan jika SPP digratiskan, termasuk pungutan lain yang memberatkan wali murid. Memang setelah adanya SE, sekolah tidak lagi memungut SPP. Tapi masalahnya saat ini sekolah meminta iuran sukarela." ujar Edwar.
Lebih Lanjut, Edwar menjelaskan iuran yang ditetapkan sekolah secara sukarela juga dilarang selama setahun ajaran baru.
"Ini harusnya juga tidak boleh, terlebih iuran sukarela itu besarannya ditetapkan dan juga harus dibayar selama setahun ajaran,” tegas Edwar. (Re/adv)









