Purbaya Warning OJK, Tak Bereskan Saham Gorengan, Insentif Dipotong

 

JAKARTA, eWarta.co -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait praktik manipulasi pasar atau "saham gorengan".

Purbaya menegaskan pemerintah akan menahan penyaluran insentif fiskal bagi investor ritel hingga ada tindakan hukum konkret terhadap para pelaku manipulasi saham tersebut.

Purbaya memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, untuk membereskan masalah menahun ini. Ia menuntut adanya penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar sanksi administratif.

“Kalau kita lihat 6 bulan, lengkapin nggak? Ada yang dihukum atau nggak, nanti kita lihat,” ujar Purbaya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025).

Lindungi Investor Pemula Menkeu menekankan bahwa insentif fiskal tidak akan dikucurkan selama pasar modal masih dipenuhi manipulasi yang merugikan. 

Menurutnya, memberikan insentif di tengah kondisi pasar yang belum bersih justru berpotensi menjerumuskan investor pemula ke dalam situasi berisiko tinggi.

“Kalau ada action yang clear bahwa penggoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor,” tegas Purbaya.

Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Purbaya menyoroti bahwa fenomena saham gorengan sudah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penegakan hukum yang memberikan efek jera.

"Selama ini puluhan tahun rasanya kita tahu banyak penggoreng di pasar saham tapi sedikit sekali yang dihukum," tambahnya.

Tunggu Bukti Penangkapan Parameter keseriusan yang ditunggu pemerintah sangat jelas, yakni tindakan hukum termasuk penangkapan atau pemberian sanksi pidana bagi para "bandar" nakal. 

Dukungan insentif dari pemerintah, menurut Purbaya, bukan sekadar janji, namun strategi memperluas partisipasi publik. Namun, strategi itu baru akan dijalankan jika pasar sudah dipastikan bersih dan aman bagi masyarakat luas.

Sebagai informasi, "goreng saham" adalah praktik manipulasi harga saham secara sengaja agar tampak naik drastis dalam waktu singkat untuk menarik minat investor ritel. Setelah harga melambung, pelaku menjual saham secara besar-besaran yang menyebabkan harga anjlok dan merugikan investor yang terlambat masuk. (**)