Rawan Pungli, Dewan Warning Sekolah Jelang Daftar Ulang Semester 2

 

BENGKULU, ewarta.co  -- Upaya menjamin peningkatan pendidikan di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah telah menerbitkan SE larangan pungutan di Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Menengah Kejuruan terkait iuran sukarela.

Sayañgnya, SE yang diterbitkan tersebut masih saja ada sekolah setingkat SMA/SMK Bengkulu mengekakanginya.

Obb/Ist

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi meminta agar sekolah tidak melakukan aktovitas daftar ulang pada semester ke dua nanti.

“Terlepas apapun bentuknya itukan memberatkan wali murid kalau semester 2 nanti kan bulan januari 2024 ada juga dalil daftar ulang dll saya pikir tidak berlaku SE Gub itu,” Sindir Edwar.

Lebih jauh, Edwar juga menyayangkan masyarakat Bengkulu diam saja menerima hal itu. Tidak mau melapor terkait adanya aksi pungutan iuran disekolah yang memberatkan orang tua siswa.

“Cuman masyarakat tak mau melapor makanya dulu di Bengkulu Utara kena saber pungli akibat itulah,” kata Edwar.