Sulawesi Utara Jadi Pilot Project ATR/BPN dan KPK untuk Reformasi Layanan Pertanahan

 

Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Provinsi Sulawesi Utara sebagai lokasi percontohan integrasi pelayanan pertanahan dan penguatan tata ruang. Program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah guna mendorong pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Penetapan Sulawesi Utara sebagai daerah percontohan dibahas dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026). Program ini merupakan kelanjutan dari transformasi layanan pertanahan yang sebelumnya telah diterapkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulawesi Utara diharapkan dapat menjadi contoh penerapan reformasi layanan pertanahan bagi daerah lain di Indonesia. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut.

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi.

Ia menjelaskan transformasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan pertanahan, tetapi juga penataan ruang yang lebih terintegrasi. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung pembangunan daerah.

Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN dan KPK menitikberatkan pada tiga fokus utama, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan aset pemerintah daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah yang didorong adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyambut baik program tersebut dan meminta seluruh kepala daerah segera memanfaatkan dukungan yang diberikan ATR/BPN dan KPK. Ia menegaskan penyelesaian persoalan pertanahan harus menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan dan investasi di daerah.

Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, kantor pertanahan kabupaten/kota, dan pemerintah daerah. Melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati, ATR/BPN berharap reformasi layanan pertanahan dapat memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.