Tangan Diborgol, Ini Kronologi Perkara Korupsi Sekda Bengkulu Tengah

Create: Wed, 06/07/2022 - 17:45
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Tim Kejaksaan Penyidik Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.

Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/ Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 atas nama EH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun sebagai Sekda Bengkulu Tengah, DR Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT BPI, dengan kasus posisi sebagai berikut;

Pada tahun 2013 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200,- (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT BPI.

Bahwa dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 DR selaku PPTK dalam membantu EH selaku Pengguna Anggaran/PPK dalam menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentuan namun penyusunan HPS tersebut telah sepengetahuan EH dan disetujui oleh EH.

Dalam penyusunan RDTR tersebut HH selaku Direktur PT BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

Bahwa pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan seharusnya belum bisa di bayarkan, namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR diajukan usulan kepada EH selaku Pengguna Anggaran untuk dilakukan pembayaran kemudian oleh EH dengan sengaja usulan tersebut di setujui untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp 311.940.200,- (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) telah terserap 100%.

Akibat perbuatan tersangka EH bersama-sama dengan tersangka DR dan tersangka HH, Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.238.720,- (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) / total loss.

"Bahwa terhadap Para Tersangka, kami lakukan penahanan RUTAN selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu, " terang Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti. (**)