BENGKULU, eWARTA.co -- Polres Bengkulu Tengah berhasil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur, Selasa (13/09) kemarin.
Polres Benteng langsung menurunkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan tindakan pengejaran.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui keberadaan terduga pelaku seorang pria yang berusia 26 tahun tengah bersembunyi dirumah pamannya di Kecamatan Semidang Lagan.
"Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan, terang," Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya.
Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Gunung Bungkuk Sat Reskrim yang dipimpin Aipda Tanjung Sihombing dini hari tadi Rabu (14/09) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, terduga pelaku dilaporkan keluarga korban telah melakukan aksi pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur pada hari Rabu (14/08) sehingga diduga melanggar Pasal UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No. 17 tahun 2016. (Rl)









