KOTAMOBAGU, eWarta.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/II/2026/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, pada Senin (23/02/2026).
Penangkapan berlangsung di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan terduga pelaku yang berinisial AM (18), merupakan warga Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo Reno 12 F beserta dusnya, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DB 4315 GT.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminta bantuan uang kepada korban di rumahnya. Saat berada di dalam rumah, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan melarikan diri. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Mogolaing, dan laporan langsung diterima oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta memastikan keberadaannya. Pada saat pengembangan pencarian, pelaku berusaha melarikan diri saat petugas tiba di jalan trans Desa Inuai. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, pelaku tidak mengindahkannya. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kiri.
Pelaku kemudian diamankan dan mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Kotamobagu saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.(RDM)









