SELUMA,eWarta.co -- Dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten seluma, untuk itu tim panitia validasi laporkan hasil identifikasi dan verifikasi di 5 komunitas adat yakni, Serawai Arang Sapat, Napal Jugur, Pasar Seluma, Serawai Semidang Sakti Pring Baru, dan komunitas adat Lubuk Lagan
Penyampaian laporan tersebut di laksanakan di ruang rapat sekda Seluma. agenda ini menjadi agenda penting dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten seluma.
Diketahui sebelumnya, Pemda seluma telah menerbitkan perda nomor 3 tahun 2022 dan terakhir SK bupati nomor 900-691 tahun 2023 tentang perubahan SK bupati seluma nomor 900-452 tentang pembentukan panitia hukum adat di kabupaten seluma.
Asiten Pemerintahan dan kesra setda Seluma H. Hendarsyah berharap nantinya setelah dilakukannya identifikasi dan verifikasi terhadap 5 komunitas adat, selanjutnya tim juga bisa melakukan hal yang serupa terhadap beberapa wilayah adat di Kabupaten Seluma.
"Saya ucapkan terimakasih terhadap tim yang saat ini sudah melakukan kegiatani dentifikasi dan verifikasi. Nantinya kegiatan ini akan terus berlanjut, kemudian kegiatan serupa juga dapat dilakukan terhadap wilayah adat lain di Kabupaten Seluma, " Sampainya, Jumat (13/9/2024).
Terpisah, Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Fahmi Arisandi mengatakan, Tim Identifikasi dan Verifikasi tersebut melibatkan Pemerintah Daerah Seluma, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu.
Tindak lanjut dari kegiatan tersebut yakni panitia menyetujui bahwa hasil Identifikasi dan Verifikasi terhadap 5 wilayah adat tersebut akan diajukan ke Bupati Seluma dan akan disimpulkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Seluma.
"Panitia sudah menyepakati hasil identifikasi dan verifikasi dan kemudian hasil tersebut akan di sampaikan ke Bupati Seluma, kemudian akan di simpulkan dalam SK Bupati Seluma. Dan saat ini tim masih menunggu SK tersebut,"Jelasnya.
Bukan hanya itu, kegiatan serupa nantinya juga akan dilakukan dibeberapa komunitas adat di Kabupaten Seluma, namun tentunya syarat komunitas untuk bisa dilakukan identifikasi dan verifikasi harus memiliki wilayah Adat,Unit Sosial, Perangkat Adat, dan Hukum Adat
"Untuk kedepannya juga akan kita lakukan kegiatan yang serupa, namun untuk dapat dilakukan identifikasi dan verifikasi, suatu komunitas harus lengkap syarat yang sudah ditentukan oleh tim,"Terangnya. (Rns)