Tunggu Peraturan KPU RI, KPU Bengkulu Siap Gelar Pemilu 2024 

Create: Tue, 25/01/2022 - 14:19
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan siap untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang seperti yang disepakati pemerintah bersama DPR RI, Senin (24/1/22).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan pihaknya siap melaksanakan agenda politik sebagai penyelenggara Pemilu seperti yang ditetapkan pusat terkait jadwal Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"KPU Bengkulu siap melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu. Termasuk tanggal dan hari yang sudah ditetapkan melalui kesepakatan pemerintah dan DPR itu," kata Irwan, Selasa (25/1/22).

Menurut Irwan, daerah sifatnya hanya mengikuti arahan dan petunjuk KPU RI sehingga kapanpun dijadwalkan Pemerintah dan DPR RI, maka pihaknya sebagai penyelenggara harus siap.

"Apa yang dilakukan KPU daerah baik KPU Provinsi dan Kabupaten selanjutnya adalah menunggu tahapan, program KPU RI berdasar Peraturan KPU," kata dia.

"Jadi berkenaan tahapan akan dibahas lebih lanjut oleh KPU RI dan kami siap melaksanakannya," lanjut Irwan. 

Irwan menambahkan dalam Peraturan KPU itulah nantinya akan dirinci, diatur kegiatan dan program apa saja yang akan dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten.

"Apa yang akan kami lakukan dalam waktu dekat masih kami tunggu peraturan resminya dan jika sudah selesai pastinya akan disosialisasikan ke KPU daerah," pungkasnya.

Sebelumnya kesepakatan soal tanggal Pemilu tersebut diputuskan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). 

Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara Pilkada serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.

Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. (Bisri)