Wabup Rifai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

 

BENGKULU, ewarta.co -- Sebagai bentuk pertanggungjawaban atau Responsibilitas Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terhadap Masyarakat, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tahap 1 Tahun 2023 yang berkekuatan Hukum Tetap, Kamis (20/07/2023).

Beberapa Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 1,54 Gram,Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 5,45 Gram,11 unit Senjata Tajam,Obat Batuk Merek Samkodin sebanyak 4.971 Butir, serta barang bukti lainnya berjumlah 77 macam. 

Obb

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, Kapolres Bengkulu Selatan, Kepala Pengadilan Agama Bengkulu Selatan, Kasdim 0408 Bengkulu Selatan, Ketua MUI Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan serta beberapa undangan lainnya. 

Dalam kesempatan ini Wakil Bupati bengkulu selatan, Rifai Tajudin menyampaikan ucapan terima kasih atas nama Pemerintah Daerah dengan terselenggaranya kegiatan ini. (Am/adv)