Rejang Lebong, eWarta.co -- Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H Tonny Kurniawan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku EG Alias Er (45) Warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
Pengungkapan berhasil dilakukan setelah Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku pada hari Selasa (02/08) yang lalu di Lubuklinggau Barat.
Sebelumnya, pelaku yang mengaku sebagai petugas servis wifi mendatangi dan meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik korban RM (25) Warga Kecamatan Curup Utara pada bulan Desember 2021 yang lalu namun tidak kunjung mengembalikan hingga korban kemudian membuat laporan polisi.
"Modus pelaku ini berubah-ubah. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih diamankan termasuk barang bukti sepeda motor," pungkasnya mengakhiri.









