Isu PETI Desa Pidung Beredar di Media Sosial Pihak Terkait Bantah dan Nilai Merugikan Nama Baik

Tags

 

BOLSEL, eWarta.co — Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang beredar di media sosial mendapat bantahan dari pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut adanya aktivitas pertambangan menggunakan dua unit excavator dan mengaitkannya dengan seseorang berinisial BT.

Namun, pihak terkait memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain membantah informasi tersebut, pihak terkait juga merasa narasi yang beredar telah merugikan nama baiknya. Mereka menilai penyebaran informasi tanpa kepastian fakta dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami membantah informasi tersebut. Itu tidak benar. Kami juga merasa nama baik kami dirugikan akibat beredarnya informasi tersebut,” ujar pihak terkait dalam klarifikasinya.

Pihak terkait meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap informasi yang menyangkut nama seseorang seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Ia juga berharap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut dapat melakukan pengecekan fakta dan memberikan ruang klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

Sementara itu, eWarta.co memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan informasi lapangan yang diterima redaksi dan telah memuat upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Dengan adanya klarifikasi ini, redaksi menegaskan komitmen untuk menyajikan informasi secara berimbang, melakukan verifikasi, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Pihak terkait juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut apabila informasi yang dinilai tidak benar tersebut terus disebarluaskan dan merugikan nama baiknya.

(Rm).