Jaksa Dukung Penghapusan Kejahatan Kecil

Create: Thu, 23/09/2021 - 17:34
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendukung langkah Jaksa Agung dalam upaya mengurangi kejahatan kecil melalui restorative justice.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan pihaknya akan berupaya menegakan hukum pada tindak pidana ringan dengan restorative justice. 

Di mana pada restorative justice ini para jaksa penegak hukum melihat skala kejahatannya dalam menyelesaikan perkara.

"Perkara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta berhak dihentikan melalui restorative justice. Misal pada pelaku bukan residivis dan adanya surat permohonan perdamaian," kata Ristianti, Kamis (23/9/21).

Ristianti mengatakan sejauh ini pihaknya telah menghentikan 11 perkara sebagai langkah restorative justice.

Penghentian 11 perkara itu dilakukan di 6 Kejaksaan Negeri (Kejari) se Provinsi Bengkulu dengan rincian 3 penghentian penuntutan pada Kejari Kaur, 3 perkara di Kejari Lebong, 2 Perkara masing-masing di Kejari Kepahiang dan Bengkulu Tengah, serta 1 perkara masing-masing di Kejari Mukomuko dam Rejang Lebong.

Penghentian perkara itu, lanjut Ristianti berdasar asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan tindak pidana ringan tanpa harus ke pengadilan.

"Kami diperintahkan untuk tidak melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat," kata dia.

Sehingga apabila terdapat laporan masyarakat terhadap pemenuhan langkah hukum yang masih dalam skala kecil, pihaknya akan mengedepankan langkah ini sebagai penghapusan kejahatan. 

Bukan tanpa alasan, hal ini kata Ristianti menyikapi dari banyaknya tuntutan hukum yang tidak sebanding dengan kondisi masyarakat. Di mana menurutnya banyak masyarakat yang tersandung kasus kecil, seperti pencurian karena dilatarbelakangi faktor ekonomi sehingga harus rela melakukannya.

"Dengan hukum yang tidak setimpal, upaya restorative justice adalah langkah tepat menghapuskan ketimpangan hukum di masyarakat," pungkasnya. (Bisri)