BENGKULU,eWARTA.co -- Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. Mardi Candra S.Ag., M.Ag., M.H mengingatkan masyarakat untuk menolak perkawinan anak di bawah tangan. Menurut Mardi, tindakan ini bisa berujung pemidanaan.
"Praktik ini adalah tindak pidana," katanya dalam acara Perayaan Puncak 16 Hari Aktivisme PERMAMPU yang digelar secara daring, Kamis (11/12/2020).
Dijelaskan Mardi, tindakan perkawinan anak di bawah tangan melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga terjadi kekerasan dan eksploitasi seksual anak. Hingga Oktober 2020 MA mencatat 54.469 perkara dispensasi perkawinan anak naik dua kali lipat dari tahun 2019 yang hanya 24.894 perkara.
Tingginya perkawinan anak di Indonesia tergolong nomor 7 di dunia atau nomor 3 di Asia. Fakta inilah yang mendorong Pemerintah Indonesia menetapkan UU No 16 tahun 2019 perubahan pasal 7 UU Perkawinan No 1 tahun 1974, yang mewajibkan usia perkawinan minimal 19 tahun.
Sementara, upaya MA untuk menangani perkara perkawinan anak dilakukan dengan membuat regulasi Perma No 5 tahun 2019. Perma ini bertujuan meningkatkan kapasitas hakim yang menangani perkara dan mendorong Hakim dan Panitera dalam menyelesaikan Permohonan Dispensasi Kawin lebih teliti, ramah anak dan tidak memakai atribut persidangan.
"Masih banyak kasus KTP yang tidak ditanggapi oleh aparat hukum, oleh karena itu diharapkan korban dapat mengadu ke lembaga pendamping perempuan khususnya LSM Perempuan agar mendapat advokasi," demikian Mardi. (red)









