BENGKULU, eWarta.co -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, terutama tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu dinilai harus dilakukan secara transparan harus diwujudkan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM memastikan proses akan menyoroti PPDB TA 2024/2025 SMA/SMK di Provinsi Bengkulu dan menjadi perhatian serius.
“Karena, jalur zonasi ini memberikan kesempatan atau peluang besar bagi calon siswa yang tempat tinggalnya tidak jauh dari keberadaan sebuah sekolah,” kata Edwar yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Lanjutnya, sejak awal pihaknya menyuarakan agar kebijakan jalur zonasi dalam PPDB ini dapat diimplementasikan secara transparan dan adil.
“Apalagi pada proses PPDB tahun-tahun sebelumnya, berbagai insiden muncul pada beberapa sekolah. Sehingga akhirnya menuai beragam polemik yang akhirnya proses PPDB menuai kontroversi.”
Selain itu, Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang ini juga mengingatkan agar kepala sekolah turut bertanggung jawab dalam menjalankan atau melaksanakan PPDB secara transparan.
“Makanya, kita juga minta kepada pihak tertentu, kurangilah nitip-nitip.”
Edwar juga mengemukakan, ia tidak ingin lagi mendengar adanya pungutan dalam proses PPDB terhadap calon siswa, hingga indikasi jual beli kursi.
Tentunya, dengan mencantumkan nama-nama calon siswa yang diterima beserta jalur dan kategori yang digunakan.

Lebih lanjut Edwar menyampaikan, sebenarnya proses PPDB ini bisa diterapkan. Karena, jelas kuotanya. Dimana jalur afirmasi, prestasi dan permintaan orang tua itu masing-masing 10 persen.
“Sedangkan sisanya 70 persen lagi merupakan jalur zonasi. Makanya, dalam kesempatan ini kita minta ketika ada kejanggalan dalam PPDB, maka hasilnya harus dibatalkan. Karena proses pendidikan haruslah dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi.”









