BENGKULU, ewarta.co -- Tunjangan suami/istri PNS yang selama ini diterima sebesar 10 persen akan dihapus pemerintah jika single salary diberlakukan.
Tentu hal ini akan membuat para PNS tidak lagi menerima tunjangan suami/istri sebab akan dihapus oleh single salary. Pegawai negeri sipil atau PNS sudah harus bersiap-siap jika pemerintah menggunakan skema single salary.
Single Salary sendiri adalah sistem pemberian pendapatan PNS dengan penggajian tunggal. Dalam skema atau sistem singel Salary para PNS akan menerima gaji yang lebih besar dari pada yang sebelumnya.
Namun disisi lain para PNS harus siap dengan tunjangan suami/istri yang dihapus oleh pemerintah. Dijelaskan dalam skema salary bahwa beberapa tunjangan PNS akan dihapus oleh sistem ini.
Adapun tunjangan yang dihapus dalam single salary adalah : Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok), Tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok maksimal 2 orang anak) Tentu hal ini membuat PNS bertanya-tanya apakah negara tidak memberi pengganti dari tunjangan yang dihapus.
Wah, iya juga yah apakah pemerintah sudah siap memberikan ganti dari Tunjangan yang dihapus tersebut?
Maka jawabannya tentu saja ada, seluruh uang yang sebelumnya diterima PNS dengan nama tunjangan. Maka seluruh nominalnya akan dimasukan ke dalam gaji pokok PNS. Sehingga dipastikan gaji pokok PNS setiap bulan akan langsung naik secara drastis dalam skema single salary.
Demikian informasi mengenai tunjangan suami/istri yang dihapus dalam skema single salary jika diberlakukan. pemerintah.









