BENGKULU, ewarta.co -- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menģatakan Bawaslu Provinsi Bengkulu harus mengawasi kampanye di tingkat sekolah.
Alasanya, rumah ibadah dan tempat sekolah saat ini dilarang untuk dilakukan kampanye sebagaimana aturan dari KPU maupun Bawaslu.

"Sekolàh itu rentañ disusupi, maka kita minta bawaslu perketat pengawàsan di sekolah apa lagi ini kan masa kampanye mesjid dan sekolah kan dilarang ada aktivitas kampanye,"kata Dempo.
Untuk diketahui masa kampanye pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.









