KANNI Dorong Polda Sulut Usut Laporan RM Secara Transparan

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Laporan perempuan berinisial RM terhadap anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial AS di Polda Sulawesi Utara terkait dugaan kekerasan seksual, aborsi, dan penipuan menjadi perhatian publik.

RM telah menyampaikan keterangannya terkait hubungan hampir dua tahun dengan AS, termasuk dugaan kehamilan dan aborsi. Namun, keterangan tersebut masih merupakan versi pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara AS, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyatakan belum mengetahui laporan tersebut dan belum menerima pemberitahuan resmi.

Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E. Damopolii, meminta publik tidak menghakimi sebelum fakta hukum terungkap.

“Jangan menjadikan satu narasi sebagai dasar untuk menarik kesimpulan. Fakta harus diuji melalui proses hukum dan bukti,” kata Chandra, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, AS tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menghadirkan bukti. Status sebagai pihak yang dilaporkan juga tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku,” tegasnya.

KANNI mendorong aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara objektif dan transparan, sementara mekanisme etik DPRD diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan.

(Rm).