BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Dudi Iskandar adakan rapat bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Samsu Rizal terkait persiapan layanan eazy paspor sekaligus peluncuran aplikasi e-Lapkor (pelaporan dan koordinasi elektronik).
Pihaknya mendorong kantor keimigrasian menjalin kerja sama dengan PT POS Indonesia tentang jasa pengiriman paspor melalui eazy passport.
Dudi mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu harus membangun suatu aplikasi yang dapat memudahkan transaksi pembuatan paspor.
"Meskipun Inovasi tidak harus menggunakan teknologi informasi (TI). TI hanyalah alat, ekosistem lah yang harus dibangun," kata Dudi, Rabu (10/03) di Bengkulu.
Dudi mengungkap, melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.
Seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan. Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.
“Kami bawa nama Kantor Imigrasi Bengkulu lebih maju. Implementasikan rencana e-Lapkor, rencana perjanjian kerja sama dan lakukan kegiatan eazy passport ke instansi vertikal lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Samsu mengatakan pihaknya siap menjalankan inovasi tersebut. Ia menyampaikan layanan eazy passport direncanakan terselenggara di bulan April.
"Apabila pemohon di kabupaten mencapai minimal 20 orang, maka petugas dari Kanim akan segera hadir untuk memberikan pelayanan," kata dia.
Program pelayanan eazy passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 20 orang. Dalam pelaksanaannya, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran COVID-19.
Bagi kantor/komunitas/perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan poaspor kolektif bisa mengajukan permohonan pelayanan eazy passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
Samsu menjelaskan, dalam surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (berupa nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian. Pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor serta nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut.
Pelayanan eazy passport bisa dilaksanakan di jam perhari kerja maupun di luar jam perhari kerja sesuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi. (Bisri)









