BENGKULU,eWARTA.co -- Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat kalau, Jajaran Polsek melalui Bhabinkamtibmas langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti yang dilaksanakan bhabinkamtibmas Polsek Bengko Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Sabtu (02/01/2020).
Bhabinkamtibmas Polsek Bengko sembari melaksanakan sambang dan patroli dialogis pantau Kamtibmas juga menempelkan maklumat Kapolri dibeberapa tempat strategis. Selain itu kepada masyarakat yang dijumpai juga diberikan penjelasan mengenai isi maklumat Kapolri tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol.Sudarno, S.Sos, MH mengatakan atas perintah langsung Kapolda Bengkulu sosialisasi langsung dilakukan hingga ke pelosok-pelosok wilayah.
''Sosialisasi langsung kita lakukan ke masyarakat. Namun hingga saat ini alhamdulilah belum ditemukan pelanggaran Maklumat Kapolri itu,'' jelasnya.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. (ril)









