Karyawan PT Delta yang Bekerja di PT Laras Prima SaktiTak Mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Create: Thu, 30/05/2024 - 18:32
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Karyawan outsouring PT Delta yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laras Prima Sakti yang berada di wilayah Kabupaten Seluma Tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari Pihak outsouring. 

Hal tersebut tentunya menuai polemik bagi karyawan, mengingat BPJS tersebut yang merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan yang sepatunya diberikan, namun hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh perusahaan. 

Human Resource Development (HRD) PT Laras Prima Sakti wahirin yanoel mengatakan, berdasarkan kesepakatan awal antara Pihak PT Laras Prima Sakti dengan pihak outsouring PT Delta telah disepakati bahwa PT Delta wajib memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing Karyawan dalam hal ini tenaga pemanen. 

"pemanen ini dipegang oleh pihak outsouring, yang mana kita telah meyepakati bahwa tenaga pemanen itu harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, " Sampainya, Kamis (30/5/2024). 

Berdasarkan keterangan yang saat ini dari pihak PT Delta, sambungnya. Bahwa tenaga pemanen tidak mau didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan mengingat mereka sudah memiliki BPJS Kesehatan dari Pemerintah. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebagian pemanen sudah sempat di buat, namun pemanen enggan membayar.

"Kemungkinan karyawannya sudah didaftarkan, namun, tapi menurut pihak outsouring karyawan tidak bersedia dipotong gaji untuk membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, "Sambungnya. 

Untuk mengatasi polemik tersebut saat ini pihak PT Laras Prima sakiti tidak memperpanjang kerjasama dengan pihak Delta, pengakhiran kontak juga di dasari mengingat pemanen dari outsouring Delta tidak mencapai target panen. Kemudian

"Kontraknya tidak kita perpanjang, berdasarkan pertimbangan manajemen karena pemanen tidak mencapai target, kerjama kita putuskan, meskipun demikian karyawan tetap bekerja sebagai pemanen diperusahaan ini

Namun keterangan yang diterima oleh ARD PT Laras Prima Sakiti dari Pihak outsouring berbading terbalik dari pernyataan pemanen. 

Darmawan yang merupakan tenaga pemanen mengatakan, pihak outsouring sudah pernah meminta persyaratan untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan, dan hal tersebut sudah mereka lakukan, namun BPJS tersebut sudah lebih satu tahun setengah bekerja belum juga diterima oleh pemanen. Bukan cuma itu diduga BPJS Kesehatan dari pemerintah yang sebelumnya karyawan terima sudah dihapuskan oleh pihak outsouring untuk di ganti ke BPJS Kesehatan Perusahaan. Sehingga saat ini pemanen tidak memiliki Bpjs Kesehatan. 

"Sampai saat ini kami belum menerima Bpjs Ketenagakerjaan. Kami juga menduga bahwa Bpjs Kesehatan dari Pemerintah itu dihapuskan oleh pihak outsouring karena semenjak persyaratan itu kami berikan, Bpjs Kesehatan kami itu tidak aktif lagi dan terpaksa kami saat ini untuk berobat tidak menggunakan Bpjs, " Jelasnya. (Rns)