SELUMA, eWarta.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus dalami kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejari Seluma saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pungli tersebut. Dalam penyelidikan setidaknya Pidsus sudah sudah menghadirkan 26 saksi, diantaranya guru agama, kepala kantor Kemenag Seluma dan operator kantor kemenag juga sudah dihadirkan guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Muda-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengetahui siapa pelaku yang harus bertanggung jawab dalam perkara yang ditetapkan sebagai tersangka," Sampai Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, Rabu (21/5/2025).
Diperkirakan, dugaan pungli tersebut sudah mulai berlangsung tahun 2024 yang lalu. Diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi mulai dari 5 juta rupiah hingga 10 juta Rupiah setiap orang.
Dalam proses penyidikan sebelumnya Pidsus telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan dari oknum operator di Kemenag Seluma,
"Untuk setiap guru PPG yang diminta itu bervariasi, yang jelas total keseluruhan uang yang di sita oleh penyidikan cukup lumayan banyak, "Tutupnya. (Rns)









